Serambi Indonesia / Opini
• 08/11/2005 11:43
[ penulis: Nani HS | topik: Korupsi ]
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dapat dilakukan salah satu langkah yaitu dengan sistem kompetisi.
Melalui kolom ini akan dirinci sistem kompetisi itu yang merupakan intisari dari pendapat sejumlah pakar, termasuk yang diwacanakan Bupati Aceh Barat, Drs Nasruddin MSi.
Kompetisi dikategorikan dalam 3 jenis, yaitu (1) Kompetisi antara lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah; (2) Kompetisi antara swasta dengan swasta; (3) Kompetisi campuran (pemerintah dengan swasta).
Sistem kompetisi ini perlu di-manage dengan pola dan format yang baik sehingga menghasilkan output yang diharapkan yaitu pemerintah yang efektif, efisien, dan ekonomis.
Dalam sistem pemerintahan yang baik hendaknya dapat diterapkan antara lain unsur:
1. Perencanaan; hendaknya memperhatikan aspirasi arus bawah (bottom up). Karena masyarakatlah yang lebih mengetahui kebutuhannya, dan perencanaan tersebut dapat mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
2. Sistem anggaran kinerja; dalam perencanaan suatu anggaran lebih dititikberatkan pada sasaran yang akan dicapai sesuai tupoksi yang menjadi tugasnya, standar pelayanan yang ditetapkan, jumlah biaya satuan kerja, dan indikator penilaian yang jelas (indikator kinerja, standar kinerja, standar biaya dan benchmark).
3. Pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu sehingga tahapan pencapaian tujuan dapat tercapai dengan baik (baik fisik maupun nonfisik); dengan pemakaian teori stick and carrot motivasi dan kompetisi dapat berjalan dengan harapan meningkatkan kinerja. (salah satu kabupaten di NAD yang telah menerapkan teori ini adalah Aceh Barat dengan memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi).
4. Evaluasi dan pengawasan; sebagai alat kontrol pelaksanaan.
Kesemua unsur tersebut saling terkait untuk dapat mengevaluasi sejauh mana tingkat pelanggaran dan kompetisi itu terjadi.
Belum optimal
Menurut kondisi di lapangan, selama ini sistem kompetisi belum berjalan sebagaimana diharapkan di semua sektor, sehingga kinerja pemerintahan belum tercapai secara optimal.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan saat ini pada umumnya belum dapat menerapkan penempatan seorang PNS secara the right man the right place. Ini lantaran terbatasnya SDM yang berkualitas sehingga menyulitkan dalam penilaian kemampuan seorang PNS. Diharapkan sistem kompetisi yang lebih baik akan dapat mengatasi permasalahan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan.
Kompetisi akan terhambat dengan minimnya informasi dan penggunaan teknologi. Padahal informasi dan penggunaan teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompetisi, sehingga tujuan peningkatan kinerja pemerintahan dapat dicapai sebagaimana yang diharapkan.
Selama ini kita melihat penggunaan/penggalian sumber daya alam belum dapat tergali secara optimal disebabkan beberapa hal. Antara lain kurangnya tenaga ahli dan teknologi yang dimiliki, sehingga belum dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat meningkatkan SDM dengan menerapkan sistem kompetisi, yang pada akhirya dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Dalam hal menggali sumber daya alam hendaknya pemerintah daerah dapat melihat secara jeli sektor-sektor unggulan yang ada pada daerahnya.
Sebagai contoh rencana pembangunan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat. Untuk program itu mutlak diterapkan kompetisi antara swasta dengan swasta, karena banyaknya investor nasional yang berminat terhadap pertambangan tersebut dengan mengajukan permohonan dan memaparkan program kerjanya masing-masing.
Sedangkan dengan adanya kompetisi yang lebih baik––terutama dalam hal penempatan seorang PNS sesuai keahlian/keterampilan (the right man the right place)––akan meningkatkan kompetisi yang sehat (positif) dalam pelaksanaan tugas.
Kompetisi yang disusun dengan manajemen yang baik dan cermat akan memperoleh hasil yang lebih baik, baik kompetisi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pemerintah atau Kompetisi antara Pemerintah dengan swasta maupun swasta dengan swasta.
Ragam kompetisi
Di dalam kompetisi pemerintah dengan pemerintah bisa dipantau dalam hal penggunaan anggaran. Misalnya, daerah A menggunakan belanja publik dan aparatur dengan komposisi 60:40, daerah B menggunakan belanja publik dan aparatur dengan kompisisi 50:50, dan daerah C menggunakan belanja publik dan aparatur dengan kompisisi 40:60.
Komposisi antara belanja publik dan aparatur disusun menggunakan standar yang sama, maka apabila sistem kompetisi kita terapkan dengan standar efisiensi penggunaan anggaran terhadap kepentingan masyarakat dapat kita katakan bahwa daerah A lebih baik dibandingkan dengan dua daerah yang lainnya (daerah B dan C).
Salah satu keuntungan dari sistem kompetisi yang digunakan yaitu efisiensi dalam penggunaan anggaran. Kompetisi ini harus dinilai oleh pihak lain yang independen tanpa unsur suka atau tidak suka (like and dislike).
Dengan konsep yang sama kompetisi antara swasta dengan swasta juga bisa kita terapkan. Anggaplah rekanan A dengan dana sebesar X mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas baik dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan dan rekanan B dengan dana yang sama jumlahnya mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas sedang dan tepat waktu. Sedangkan rekanan C dengan dana yang sama juga mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas kurang dan tepat waktu.
Dengan menerapkan sistem kompetisi swasta dengan swasta, maka output rekanan A lebih baik dibandingkan rekanan B dan C. Dengan demikian kompetisi memberikan keuntungan lainnya yaitu menghasilkan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kompetisi terakhir adalah kompetisi campuran (pemerintah dengan swasta). Untuk ini dapat kita ambil contoh sebuah PDAM akan lebih efesien dan efektif jika dikelola secara swastanisasi (enterpreuenership).
Artinya terhadap hal-hal tertentu seperti manajemen tetap dikendalikan oleh pemerintah sedangkan operasionalnya diserahkan kepada swasta. Dalam hal ini kompetisi menghargai inovasi dan kreativitas serta akan mengurangi monopoli pemerintah. Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kompetisi akan dapat ditingkatkan dengan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan pelatihan.
2. Kompetisi dapat ditingkatkan dengan menerapkan sistem anggaran kinerja yang lebih baik yang selalu berorientasi kepada hasil (output) daripada masukan (input).
3. Kompetisi dapat ditingkatkan dengan melaksanakan evaluasi, pengawasan, dan pemberian tindakan/penghargaan kepada yang berprestasi.
4. Kompetisi akan mudah dicapai bila mengacu pada konsep perencanaan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
*) Penulis adalah wartawan Harian Serambi Indonesia.
• 08/11/2005 11:43
[ penulis: Nani HS | topik: Korupsi ]
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dapat dilakukan salah satu langkah yaitu dengan sistem kompetisi.
Melalui kolom ini akan dirinci sistem kompetisi itu yang merupakan intisari dari pendapat sejumlah pakar, termasuk yang diwacanakan Bupati Aceh Barat, Drs Nasruddin MSi.
Kompetisi dikategorikan dalam 3 jenis, yaitu (1) Kompetisi antara lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah; (2) Kompetisi antara swasta dengan swasta; (3) Kompetisi campuran (pemerintah dengan swasta).
Sistem kompetisi ini perlu di-manage dengan pola dan format yang baik sehingga menghasilkan output yang diharapkan yaitu pemerintah yang efektif, efisien, dan ekonomis.
Dalam sistem pemerintahan yang baik hendaknya dapat diterapkan antara lain unsur:
1. Perencanaan; hendaknya memperhatikan aspirasi arus bawah (bottom up). Karena masyarakatlah yang lebih mengetahui kebutuhannya, dan perencanaan tersebut dapat mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
2. Sistem anggaran kinerja; dalam perencanaan suatu anggaran lebih dititikberatkan pada sasaran yang akan dicapai sesuai tupoksi yang menjadi tugasnya, standar pelayanan yang ditetapkan, jumlah biaya satuan kerja, dan indikator penilaian yang jelas (indikator kinerja, standar kinerja, standar biaya dan benchmark).
3. Pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu sehingga tahapan pencapaian tujuan dapat tercapai dengan baik (baik fisik maupun nonfisik); dengan pemakaian teori stick and carrot motivasi dan kompetisi dapat berjalan dengan harapan meningkatkan kinerja. (salah satu kabupaten di NAD yang telah menerapkan teori ini adalah Aceh Barat dengan memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi).
4. Evaluasi dan pengawasan; sebagai alat kontrol pelaksanaan.
Kesemua unsur tersebut saling terkait untuk dapat mengevaluasi sejauh mana tingkat pelanggaran dan kompetisi itu terjadi.
Belum optimal
Menurut kondisi di lapangan, selama ini sistem kompetisi belum berjalan sebagaimana diharapkan di semua sektor, sehingga kinerja pemerintahan belum tercapai secara optimal.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan saat ini pada umumnya belum dapat menerapkan penempatan seorang PNS secara the right man the right place. Ini lantaran terbatasnya SDM yang berkualitas sehingga menyulitkan dalam penilaian kemampuan seorang PNS. Diharapkan sistem kompetisi yang lebih baik akan dapat mengatasi permasalahan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan.
Kompetisi akan terhambat dengan minimnya informasi dan penggunaan teknologi. Padahal informasi dan penggunaan teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompetisi, sehingga tujuan peningkatan kinerja pemerintahan dapat dicapai sebagaimana yang diharapkan.
Selama ini kita melihat penggunaan/penggalian sumber daya alam belum dapat tergali secara optimal disebabkan beberapa hal. Antara lain kurangnya tenaga ahli dan teknologi yang dimiliki, sehingga belum dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat meningkatkan SDM dengan menerapkan sistem kompetisi, yang pada akhirya dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Dalam hal menggali sumber daya alam hendaknya pemerintah daerah dapat melihat secara jeli sektor-sektor unggulan yang ada pada daerahnya.
Sebagai contoh rencana pembangunan tambang batu bara di Kabupaten Aceh Barat. Untuk program itu mutlak diterapkan kompetisi antara swasta dengan swasta, karena banyaknya investor nasional yang berminat terhadap pertambangan tersebut dengan mengajukan permohonan dan memaparkan program kerjanya masing-masing.
Sedangkan dengan adanya kompetisi yang lebih baik––terutama dalam hal penempatan seorang PNS sesuai keahlian/keterampilan (the right man the right place)––akan meningkatkan kompetisi yang sehat (positif) dalam pelaksanaan tugas.
Kompetisi yang disusun dengan manajemen yang baik dan cermat akan memperoleh hasil yang lebih baik, baik kompetisi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pemerintah atau Kompetisi antara Pemerintah dengan swasta maupun swasta dengan swasta.
Ragam kompetisi
Di dalam kompetisi pemerintah dengan pemerintah bisa dipantau dalam hal penggunaan anggaran. Misalnya, daerah A menggunakan belanja publik dan aparatur dengan komposisi 60:40, daerah B menggunakan belanja publik dan aparatur dengan kompisisi 50:50, dan daerah C menggunakan belanja publik dan aparatur dengan kompisisi 40:60.
Komposisi antara belanja publik dan aparatur disusun menggunakan standar yang sama, maka apabila sistem kompetisi kita terapkan dengan standar efisiensi penggunaan anggaran terhadap kepentingan masyarakat dapat kita katakan bahwa daerah A lebih baik dibandingkan dengan dua daerah yang lainnya (daerah B dan C).
Salah satu keuntungan dari sistem kompetisi yang digunakan yaitu efisiensi dalam penggunaan anggaran. Kompetisi ini harus dinilai oleh pihak lain yang independen tanpa unsur suka atau tidak suka (like and dislike).
Dengan konsep yang sama kompetisi antara swasta dengan swasta juga bisa kita terapkan. Anggaplah rekanan A dengan dana sebesar X mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas baik dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan dan rekanan B dengan dana yang sama jumlahnya mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas sedang dan tepat waktu. Sedangkan rekanan C dengan dana yang sama juga mampu mengerjakan jalan sepanjang 2 km dengan kualitas kurang dan tepat waktu.
Dengan menerapkan sistem kompetisi swasta dengan swasta, maka output rekanan A lebih baik dibandingkan rekanan B dan C. Dengan demikian kompetisi memberikan keuntungan lainnya yaitu menghasilkan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kompetisi terakhir adalah kompetisi campuran (pemerintah dengan swasta). Untuk ini dapat kita ambil contoh sebuah PDAM akan lebih efesien dan efektif jika dikelola secara swastanisasi (enterpreuenership).
Artinya terhadap hal-hal tertentu seperti manajemen tetap dikendalikan oleh pemerintah sedangkan operasionalnya diserahkan kepada swasta. Dalam hal ini kompetisi menghargai inovasi dan kreativitas serta akan mengurangi monopoli pemerintah. Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kompetisi akan dapat ditingkatkan dengan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan pelatihan.
2. Kompetisi dapat ditingkatkan dengan menerapkan sistem anggaran kinerja yang lebih baik yang selalu berorientasi kepada hasil (output) daripada masukan (input).
3. Kompetisi dapat ditingkatkan dengan melaksanakan evaluasi, pengawasan, dan pemberian tindakan/penghargaan kepada yang berprestasi.
4. Kompetisi akan mudah dicapai bila mengacu pada konsep perencanaan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
*) Penulis adalah wartawan Harian Serambi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar