18/05/06

AKAN DIBENTUK KOMISI PERLINDUNGAN ANAK ACEH

Serambi Indonesia
• 17/05/2006 10:2

[ rubrik: Kutaraja | topik: Pemerintahan ]

BANDA ACEH – Dalam waktu dekat Nanggroe Aceh Darussalam akan memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Tim Seleksi Daerah Pemilihan Anggota KPAID yang diketuai Ir H Abd Gani Nurdin, Selasa (16/5), di ruang eks OPP Setda NAD, sudah mulai bekerja dengan merujuk kepada SK Komisi Perlindungan Anak Indonesia No;02/KPAI/IX/2004. Selambat-lambatnya dalam tempo dua bulan, tim ini akan mengusul 14 nama calon anggota KPAID ke DPRD NAD, yang pada akhirnya ada tujuh nama akan disahkan melalui SK Gubernur NAD.

Abd Gani Nurdin, kepada Serambi mengatakan, “maju tidaknya suatu bangsa sangat tergantung pada anak. Karena anaklah penerus generasi ke depan. Oleh karena itu perlu lembaga khusus untuk pembinaan anak. Untuk Aceh, KPAID ini sangat penting, apalagi Aceh setelah didera konflik yang berkepanjangan, ditambah lagi bencana alam tsunami Desember 2004 lalu. Itu sebabnya, untuk mendapatkan komisi yang berkualitas, jujur dan berani, kita adakan seleksi ini. Kalau jujur saja tanpa berani, tak akan berhasil memperjuangkan hak-hak anak. Kita akan pilih figur yang benar-benar punya komitmen terhadap kepentingan anak.”

Sesuai dengan Pedoman Pembentukan Tim Seleksi Anggota KPAID yang ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Tim Seleksi Daerah yang bertanggung jawab kepada Sekda atas nama Gubernur NAD ini, merupakan gabungan dari unsur pemerintahan, lembaga, LSM, dan dunia usaha. Dengan susunan tim, Husni Bahri Tob SH MM MHum (pengarah), Dra Lailisma Sofyati (Koordinator), Dra Kartini Mayeli MSi (Wakil Ketua), Abdurrahman SH MHum (Sekretaris), dan anggota masing-masing Dra Nurjannah Nitura PSi, Ir Khatijah, Ir Nani HS, dan Drs Syaril AK.

Sejak berita ini diturunkan hingga tanggal 7 Juni mendatang, tim seleksi menjaring calon anggota KPAID. Dengan persyaratan; pendidikan serendah-rendahnya SLTA/sederajat, umur minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, berkelakuan baik yang dibuktikan surat keterangan dari kepolisian, sehat jasmani/rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintahan, berdomisili di Ibukota NAD, memiliki pengalaman di organisasi/institusi yang punya kepedulian dibidang anak (melalui surat keterangan), tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dari organisasi lainnya, tidak sedang menduduki jabatan struktural (bagi PNS).

Dalam berkas lamaran yang dialamatkan ke Biro Pemberdayaan Perempuan Setda NAD, pendaftar juga harus menyertakan curriculum vitae, foto copy ijazah terakhir (1 lbr), foto copy KTP (satu lembar), dan pas foto ukuran 3×4 cm tiga lembar. Menurut Abd Gani Nurdin, bakal calon anggota KPAID, nantinya juga akan menjalani uji publik lewat media massa.(mis)



Tidak ada komentar: